KPK Kembali Usut Dugaan Suap Proyek di Kabupaten Tulungagung

Kasus ini sebelumnya menjerat eks Bupati Syahri Mulyo

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Tulungagung yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Namun, KPK masih enggan merincinya.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

1. KPK baru merinci kasus ketika tersangka ditahan

KPK Kembali Usut Dugaan Suap Proyek di Kabupaten TulungagungPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan KPK baru akan merinci hal tersebut ketika tersangka sudah ditahan. Sebab, hal itu merupakan komitmen lembaga antitrasuah itu.

"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Cerita KPK Temukan Kerangkeng Manusia saat OTT Bupati Langkat

2. KPK minta publik awasi penanganan kasus suap ini

KPK Kembali Usut Dugaan Suap Proyek di Kabupaten TulungagungIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ia meminta publik mengawasi perkembangan penanganan kasus ini. Sebab, KPK selalu transparan dalam menangani kasus korupsi.

"Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara.," jelasnya.

3. Syahri Mulyo dinilai terima suap Rp2,5 M

KPK Kembali Usut Dugaan Suap Proyek di Kabupaten Tulungagung(Terpidana Syahri Mulyo usai menjalani persidangan) ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Dalam kasus ini, eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta pada 2019 lalu. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp2,5 mililar untuk memulukan sejumlah proyek infrastruktur di Tulungagung.

Selain itu, hakim juga memvonis Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta serta Agung Prayitno pihak swasta divonis lima tahun dengan denda Rp350 juta.

Baca Juga: KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan Singapura

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya