KPK Klaim Kantongi Bukti Kasus yang Diduga Seret Mardani Maming
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memiliki cukup bukti saat menaikkan status perkara dugaan suap iziin pertambangan ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga turut menyeret politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Profil Mardani Maming, Politikus PDIP yang Diduga Terjerat Kasus Suap
1. KPK belum umumkan tersangka dalam kasus ini
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka yang diduga terlibat kasus ini. Ali menegaskan bahwa KPK akan mengungkap rincian kasusnya ketika ada upaya paksa penahanan.
"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Mengkaji Kasus KPK Cegah Mardani Maming ke LN
2. KPK minta semua pihak kooperatif
KPK meminta semua pihak yang diduga terlibat maupun saksi terkait kasus ini agar kooperatif. Selain tu, KPK meminta pihak tertentu untuk tidak memutarbalikkan fakta.
"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Mardani Maming Seret Haji Isam, KPK: Belum Cukup Bukti untuk Diungkap
3. KPK sudah minta Imigrasi cegah Mardani Maming keluar negeri
Dalam kasus ini, KPK telah meminta dua pihak itu dicegah keluar negeri hingga enam bulan ke depan. Salah satu yang dicegah adalah Mardani H Maming.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).