KPK Klaim Sudah Lakukan Banyak Cara untuk Jemput Paksa Surya Darmadi

Surya Darmadi rugikan negara sampai Rp78 T

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah melakukan banyak cara untuk menjemput tersangka korupsi, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang kabur ke Singapura.

"Masalah DPO (Surya Darmadi), kami tidak bicara, tapi kami juga banyak melakukan upaya-upaya. Di sana ada KPK-nya Singapura (CPIB), kita sudah mulai ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

1. KPK pastikan upaya pencarian Surya Darmadi tak berhenti

KPK Klaim Sudah Lakukan Banyak Cara untuk Jemput Paksa Surya DarmadiDeputi Penindakan KPK Karyoto (dok. Humas KPK)

Karyoto menegaskan, KPK tidak akan berbicara banyak terkait upaya jemput paksa Surya Darmadi. Namun, upaya tersebut dipastikan tidak akan berhenti.

"Entah kapan berangkatnya, kami kan tidak tahu secara pasti. Namun yang jelas, dalam waktu segera," ujar Karyoto.

Baca Juga: Kasus Surya Darmadi Pecahkan Rekor, Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun

Baca Juga: KPK Usut Transaksi Keuangan Bupati Mamberamo Tengah

2. Surya Darmadi disebut pecahkan rekor kerugian negara mencapai Rp78 trilun

KPK Klaim Sudah Lakukan Banyak Cara untuk Jemput Paksa Surya DarmadiInfografis kasus Surya Darmadi. IDN Times/Adtya.

Tidak hanya menjadi tersangka di KPK, Surya juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman.

Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun. Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah. 

3. Surya Darmadi buron sejak 2019

KPK Klaim Sudah Lakukan Banyak Cara untuk Jemput Paksa Surya DarmadiIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Surya Darmadi buron sejak 2019 dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014. Kasus ini juga menyeret eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group.

KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah ini juga sudah mencegahnya ke luar negeri sejak November 2014.

Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Koruptor Puput Tantriana Sari, Total Rp104,8 M

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya