KPK Korek Kader PDIP Ihsan Yunus Soal Suap Bansos COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, pada Kamis, 25 Februari 2021. Mantan anggota DPR itu diperiksa soal adanya dugaan pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020. Serta, dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Juliari Batubara dan 38 Tahanan KPK Lain Divaksin COVID-19
1. KPK sudah periksa tiga saksi lain
Tak hanya Ihsan Yunus, KPK juga sudah memeriksa tiga saksi lain, yakni dua anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bansos Sembako penanganan COVID-19, Rizki Maulana dan Firmansyah, serta Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir.
"Saksi Rizki dan Firmansyah didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal. Sekaligus, dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak di Kemensos," kata Ali.
Sementara itu, Munawir diperiksa mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh Juliari Batubara ke beberapa pihak di daerah.
Editor’s picks
"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik dan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali.
2. KPK sudah tetapkan lima tersangka suap bansos COVID-19
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap bansos COVID-19. Mereka adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Metheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.
3. Dua pengusaha didakwa suap Juliari dkk.
KPK juga telah menetapkan dua orang yang memberikan suap pada Juliari, Matheus, dan Adi, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Harry Didakwa memberi suap Rp1,28 miliar agar PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian didakwa menyuap Juliari, Matheus, dan Adi Rp1,95 miliar agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, komunitas, dan 12, sebanyak 115 ribu paket.
Baca Juga: 39 Tahanan KPK Divaksinasi, ICW: Sangat Tidak Tepat!