KPK Lantik 18 Pegawai yang Sempat Gagal TWK Jadi ASN Siang Ini

18 pegawai KPK dilantik jadi ASN usai lulus dalam diklat 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini melantik 18 pegawai yang sempat gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan ini dilakukan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa.

"Komisi Pemberantasan Korupsi siang ini akan melantik 18 pegawai menjadi aparat sipil negara. Pegawai yang dilantik ini telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara pada 22 Juli-20 Agustus 2021," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (15/9/2021).

1. Pegawai yang akan dilantik sudah ikut diklat bela negara dan wawasan kebangsaan

KPK Lantik 18 Pegawai yang Sempat Gagal TWK Jadi ASN Siang IniKetua KPK Firli Bahuri melepas pegawai gagal TWK untuk Diklat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan bahwa 18 pegawai itu sudah mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan. Mereka mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti dan pendukung.

"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial," ujar Ali.

"Studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan," tambahnya.

Baca Juga: KPK Akui Tawarkan Novel Baswedan Cs Posisi di BUMN Usai Gagal TWK 

2. Pelantikan pegawai jadi ASN disebut sudah sesuai UU

KPK Lantik 18 Pegawai yang Sempat Gagal TWK Jadi ASN Siang IniPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sudah diatur sesuai undang-undang. Hal itu merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," jelas Ali.

3. Para pegawai langsung kerja usai dilantik

KPK Lantik 18 Pegawai yang Sempat Gagal TWK Jadi ASN Siang IniKetua KPK Firli Bahuri melepas pegawai gagal TWK untuk Diklat di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. Humas KPK)

Setelah dilantik, 18 pegawai itu akan langsung bekerja. Mereka akan bergabung dengan unit kerja masing-masing.

"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," jelas Ali.

Baca Juga: Sempat Gagal TWK, 18 Pegawai KPK yang Sudah Diklat Bakal Jadi ASN

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya