KPK Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik, 15 Orang dari Anggota Polri

Mereka diminta menjaga integritas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang yang akan bertugas sebagai penyelidik dan penyidik baru. Sebanyak 15 orang di antaranya merupakan anggota Polri, tiga orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta tiga lainnya berasal dari internal KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak,mengatakan KPK bisa mendapat tambahan personel penyelidik dan penyidik dari eksternal, termasuk Polri dan BPKP. Hal ini diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK

1. Pimpinan KPK tetapkan empat arahan untuk pegawai

KPK Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik, 15 Orang dari Anggota PolriWakil Ketua KPK Johanis Tanak (Dok. Humas KPK)

Tanak menjelaskan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan undang-undang, pimpinan KPK telah menetapkan arah dan kebijakan KPK 2023. Khususnya, di bidang penindakan dan eksekusi, di mana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.

“Penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” jelas dia.

2. Para pegawai baru KPK diminta jaga integritas

KPK Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik, 15 Orang dari Anggota PolriWakil Ketua KPK Johanis Tanak (Dok. Humas KPK)

Tanak berpesan kepada pegawai yang baru dilantik agar bisa melaksanakan arahan pimpinan KPK pada 2023, yakni tidak hanya memenjarakan koruptor, tapi memulihkan keuangan negara. Selain itu, ia berpesan agar pegawai menjaga integritasnya.

“Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” ujar dia.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

3. Pelantikan penyelidik dan penyidik merupakan proses regenerasi

KPK Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik, 15 Orang dari Anggota PolriKPK melantik penyelidik dan penyidik baru (Dok.Humas KPK)

Sementara, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelantikan ini merupakan proses regenerasi di KPK. Sebab, ada sejumlah pegawai yang memiliki batas waktu bekerja di KPK karena harus kembali ke instansi asalnya, dan  perlunya penambahan personel di internal.

"Ada kebutuhan analisi beban kerja yang harus ditambah atau perlu penambahan tenaga personel kami meminta kepada instansi aparat penegak hukum termausk juga instansi lain terkait kerja-kerja KPK khususnya penindakan," jelas Ali.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya