KPK Lantik Mungki Hadipratikno Jadi Direktur Labuksi

Seperti apa tugas direktur Labuksi yang dijabat Mungki?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) KPK, dengan para saksi Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Kepala Biro Umum Yonathan Demme Tangdilintin.

Cahya menyampaikan insan KPK harus bisa meningkatkan kinerja dan tetap memegang teguh profesionalisme, integritas dan berkomitmen terhadap sumpah jabatan dalam menjalankan tugas.

“Semua pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang baik bagi organisasi,“ ujar Cahya dalam keterangan tertulis KPK yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).

1. Tugas Labuksi penting

KPK Lantik Mungki Hadipratikno Jadi Direktur LabuksiSekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa (Dok. Humas KPK)

Cahya mengatakan pelaksanaan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi putusan pengadilan merupakan bagian penting dari rangkaian proses penanganan perkara di KPK. Sebab, hal itu mendukung kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Fungsi ini juga mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme penyitaan, perampasan, serta pembayaran uang pengganti," jelasnya.

Baca Juga: KPK Sebut 57 Pegawai yang Dipecat sebagai Orang Bebas

2. Sederet tugas yang dilakukan Direktur Labuksi

KPK Lantik Mungki Hadipratikno Jadi Direktur LabuksiPetugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Direktorat Labuksi melakukan pengadministrasian, penyimpanan dan perawatan terhadap aset-aset yang disita agar nilainya tidak terdepresiasi saat dilakukan lelang. Selain itu, KPK juga dapat melakukan Hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada instansi lainnya.

Hibah PSP ini untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah ditetapkan pengadilan dirampas sebagai aset milik negara. Pelaksanaan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi putusan pengadilan merupakan komitmen dan wujud nyata KPK mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi melalui asset recovery.

Sehinggam penegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime tidak sekadar menegakkan rasa keadilan, tapi juga memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, menjadi pembelajaran publik agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan memberikan manfaat nyata melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Konsep tersebut selaras dengan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mengintegrasikan ketiga upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan untuk menghasilkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Maka prasyarat dari keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen, dukungan, pelibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

3. Mungki pernah berkarier di Kejaksaan

KPK Lantik Mungki Hadipratikno Jadi Direktur LabuksiDirektur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno (Dok.IDN Times/Istimewa)

Mungki Hadipratikto sebelumnya berkarir di Kejaksaan RI. Ia bergabung di KPK sejak 24 Maret 2014 sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Pada 29 Maret 2019, Mungki alih tugas dan menjabat sebagai Koordinator Unit Labuksi. Berdasarkan struktur baru KPK sesuai UU Nomor 19 tahun 2019, Mungki kemudian dilantik sebagai Plt Direktur Labuksi pada 10 Juni 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs: Dipecat KPK, Disambut Mantan Pimpinan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya