KPK: Laporan dari PPATK Sifatnya Info Intelijen, Harusnya Gak Dibuka

Seharusnya informasi yang didapat diserahkan ke aparat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada satu pun boleh mengungkapkannya pada publik.

"Tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK Terkait TPPU

1. Seharusnya informasi yang didapat diserahkan ke penegak hukum

KPK: Laporan dari PPATK Sifatnya Info Intelijen, Harusnya Gak DibukaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menilai seharusnya informasi intelijen yang didapat hanya bisa diserahkan pada aparat penegak hukum. Nantinya penegak hukumlah yang akan menganalisis.

"Sehingga yang menganalisis adalah penegak hukum apakah ada tindak pidananya, apa pun itu," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Panggil Kepala PPATK ke Istana, Ada Apa?

2. Wewenang PPATK dan penegak hukum

KPK: Laporan dari PPATK Sifatnya Info Intelijen, Harusnya Gak DibukaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menejelaskan bahwa wewenang PPATK hanya sebatas mengusut transaksi mencurigakan hingga mencari dugaan tindak pidana pencucian uang. Adapun penegak hukum bertugas untuk menganalisis adanya pidana atau tidak.

"Tapi yang menentukan adanya pidana atau tidak, apalagi kemudian korupsi, suap, ataupun pidana lainnya penegak hukum yg harus mendalami dari LHA transaksi mencurigakan," ujarnya.

Baca Juga: Bakal Dilaporkan MAKI Gegara Laporan PPATK Rp349 T, Mahfud: Bagus Dong!

3. Mahfud MD siap klarifikasi di DPR

KPK: Laporan dari PPATK Sifatnya Info Intelijen, Harusnya Gak DibukaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Seperti diketahui, sejumlah Anggota Komisi III DPR saat rapat dengan PPATK mempertanyakan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang diungkap Mahfud MD di ruang publik. Mahfud pun siap memberi klarifikasi dan menantang sejumlah anggota dewan untuk hadir.

"Bismillah, mudah-mudahan komisi III tidak maju-mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-PP-TPPU. Saya siap hadir. Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir, begitu juga saudara Arteria Dahlan dan Saudara Arsul Sani. Semoga tidak beralasan absen karena ada tugas lain," demikian cuit Mahfud melalui akun media sosialnya pada Minggu, (26/3/2023)

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya