KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Tas Balenciaga dan Anting Emas Berlian

Lelang akan digelar 12 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melelang barang sitaan kasus korupsi. Kali ini lembaga antirasuah itu bakal melelang barang-barang mewah yang disita dari kasus korupsi eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Barang yang dilelang antara lain tas Balenciaga dan anting emas berlian. 

"KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (6/7/2021).

1. KPK lelang tas Balenciaga dan emas putih bermata berlian

KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Tas Balenciaga dan Anting Emas Berlian(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ipi mengatakan, tas Balenciaga warna abu-abu dilelang dengan limit yang ditawarkan senilai Rp14,803 juta dan uang jaminan Rp4 juta. Sementara, satu set anting-anting emas putih bermata berlian bakal dilelang dengan limit Rp28,6 juta dan uang jaminan Rp8 juta.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

2. Lelang berlangsung 12 Juli 2021

KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Tas Balenciaga dan Anting Emas BerlianPlt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lelang ini bakal dilakukan dengan cara penawaran tertutup melalui situs lelang.go.id pada Senin, 12 Juli 2021. Batas penawaran terakhir ditetapkan pada pukul 13.30 waktu server. 

"Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran," ujar Ipi. 

Ipi mengatakan bahwa peserta lelang dapat melihat barang-barang tersebut pada Jumat, 9 Juli 2021 pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

3. Sri Wahyuni dua kali ditangkap KPK

KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Tas Balenciaga dan Anting Emas BerlianIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sri Wahyuni dua kali ditangkap KPK. Pertama ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2019 dan divonis empat tahun penjara. Setelah bebas, ia ditangkap lagi terkait perkara yang berbeda yakni dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar. 

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa Sri Wahyuni sempat mengamuk ketika akan kembali ditangkap KPK. Hal itu diungkapkan ketika KPK mengumumkan Sri Wahyuni sebagai tersangka.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Galau Usai 113 Pegawai Positif COVID-19

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya