KPK Lelang Rumah Bekas Wali Kota Madiun di Kabupaten Kediri

Lelang dilakukan pada 5 November 2021

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang harta milik koruptor Bambang Irianto, yang merupakan eks Wali Kota Madiun, Jawa Timur. Kali ini, KPK melelang sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, sebidang tanah dan bangunan tersebut memiliki luas 105 meter persegi, Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa dan memiliki harga Limit Rp532.856.000 dengan uang jaminan Rp107.000.000.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui internet dengan metode closed bidding," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Lelang 5 Harta Milik Eks Bupati Lampung Utara, Ini Daftarnya

1. Lelang akan dibuka pada 5 November 2021

KPK Lelang Rumah Bekas Wali Kota Madiun di Kabupaten KediriPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, pelelangan akan dibuka pada Jumat, 5 November 2021, pada pukul 14.00 WIB. Lelang bisa diikuti melalui situs lelang.co.id.

"Penetapan pemenangan setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar dua persen dari harga lelang," jelas Ali.

2. Syarat dan ketentuan mengikuti lelang

KPK Lelang Rumah Bekas Wali Kota Madiun di Kabupaten Kediriilustrasi lelang (schelstraete.nl)

Pelaksana Harian Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi)  KPK Rossa Indah Esyam dalam keterangannya menjelaskan, ada sejumlah ketentuan dalam mengikuti lelang ini. Ketentuan itu adalah:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan paling telat 4 November 2021
  2. Kondisi barang yang dilelang tidak ada yang diubah sama sekali, peserta disarankan melihat obyek lelang lebih dulu
  3. Tagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi, Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Malang di Jalan Supriyadi Nomor 157 Malang.

3. Bambang Irianto teseret tiga kasus korupsi

KPK Lelang Rumah Bekas Wali Kota Madiun di Kabupaten KediriMantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Instagram.com/humasmadiunkota

Diketahui, Bambang Irianto teseret tiga perkara korupsi. Tiga korupsi yang dilakukan oleh Bambang adalah korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku wali kota Madiun selama periode menjabat, dan kasus TPPU hasil dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Atas berbagai perbuatannya, Bambang divonis 6 tahun penjara pada tahun 2017. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Tas Balenciaga dan Anting Emas Berlian

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya