KPK Lelang Rumah Koruptor Impor Daging Sapi Ahmad Fathanah

Lelang berlangsung tertutup

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah milik koruptor pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah. Barang rampasan ini dilelang dengan sistem close, tanpa kehadiran peserta.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau close bidding," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

1. Rumah Fathanah yang dilelang ada di Depok

KPK Lelang Rumah Koruptor Impor Daging Sapi Ahmad FathanahPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Rumah milik Fathanah tersebut berada di kawasan Depok, Jawa Baarat, tepatnya di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5. Lelang tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1148 K/Pid.Sus/2014 pada 17 September 2014.

"(Rumah) dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01723 asli," ujarnya.

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih ke KPK

Baca Juga: Mantan Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK dalam Kasus e-KTP

2. Lelang berlangsung pada Kamis, 12 Juli 2022

KPK Lelang Rumah Koruptor Impor Daging Sapi Ahmad FathanahPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2022 dengan batas penawarannya pada pukul 11.15 WIB waktu server. Ali mengatakan, harga limit rumah tersebut adalah Rp1.138.034.000 dan peminat harus membayar uang jaminan sebesar Rp350 juta.

"Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada Senin, 11 Juli 2022, pukul 12.00-14.00 WIB," ujar Ali.

3. Ahmad Fathanah dipenjara 16 tahun di Lapas Sukamiskin

KPK Lelang Rumah Koruptor Impor Daging Sapi Ahmad FathanahIDN Times/Yogi Pasha

Ahmad Fathanah merupakan pengusaha yang menerima hadiah atau janji tentang kepengurusan kuota impor daging sapi dari Juard dan Arya, Direktur PT Indoguna Utama (TPPU). Ia juga dikenal sebagai orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. 

Fathanah divonis oleh majelis Pengadilan Tipikor pada tahun 2013 lalu dengan vonis 14 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia mendapat vonis untuk dua tindak kejahatan, yaitu pemberian suap untuk pengurusan kuota daging sapi impor dan tindak pencucian uang (TPPU). 

Uang suap itu kemudian diberikan kepada Luthfi dengan tujuan untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian. 

Fathanah sempat mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Tetapi, ia malah dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat pengadilan tinggi, yakni 16 tahun.

Tak puas dengan putusan tersebut, ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Hakim MA, Artidjo Alkostar menolak kasasi Fathanah. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Ketua KPK Bicara Jasa Megawati dalam Pemberantasan Korupsi di RI

Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya