KPK Masih Buru 4 Buronan, Siapa Saja?

Ada Ricky Ham Pagawak hingga Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini berhasil menangkap buronan Izil Azhar. Dengan begitu, tersisa empat buronan yang masih menjadi buruan lembaga antirasuah.

Mereka adalah Kirana Kotama alias Thay Ming, Harun Masiku, Paulus Tannos alias Thian Po Tjin, dan Ricky Ham Pagawak. Apa saja kasus yang menjerat mereka?

Baca Juga: KPK Endus Keberadaan Harun Masiku di Luar Negeri, Begini Respons PDIP

1. Kirana Kotama hingga Harun Masiku

KPK Masih Buru 4 Buronan, Siapa Saja?Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kirana Kotama resmi masuk daftar pencarian KPK sejak 15 Juni 2017. Ia merupakan tersangka pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia untuk pengadaan Kapal SSV.

Kemudian, eks caleh PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia menjadi tersangka suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap diberikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

2. Paulus Tannos hingga Ricky Pagawak

KPK Masih Buru 4 Buronan, Siapa Saja?Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Instagram.com/Ricky_HamPagawak)

Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.

Lalu, Ricky Ham Pagawak, buron terbaru yang menjadi buruan KPK. Ricky yang sudah buron sejak 15 Juli 2022 itu merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Baca Juga: Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang!

3. KPK masih terus kejar buronan koruptor

KPK Masih Buru 4 Buronan, Siapa Saja?Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya terus memburu keempat buronan koruptor itu, baik di dalam maupun luar negeri. KPK meminta bantuan publik untuk memberi tahu apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.

"Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya