KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Eks caleg PDIP Harun Masiku sudah buron lebih dari setahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice untuk tersangka dugaan suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dilakukan sebagai upaya KPK dalam mencari Harun Masiku.

"Kita sudah terbitkan red notice untuk HMS ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

1. KPK tegaskan tetap mencari Harun meski ada 75 pegawai nonaktif

KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun MasikuWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili menegaskan bahwa KPK terus mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan itu. Ia juga membantah pencarian Harun terhambat karena penyidik yang menangani kasusnya dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Karena KPK bekerja dengan sistem dengan organisasi bukan perorangan," ujarnya.

Baca Juga: Harun Masiku Setahun Jadi Buron, KPK: Kami Yakin Masih di Indonesia

2. KPK tidak bisa bocorkan informasi pencarian Harun Masiku

KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun MasikuKader PDI Perjuangan Harun Masiku (facebook.com/dwi.jepray.bagjana)

Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa Harun Masiku sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 dan ada proses pencegahan dua kali. Setyo menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pencarian tapi itu tak dibuka untuk publik.

"Tentu itu gak pernah dikasihkan kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," katanya.

 

3. Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap mantan Komisioner KPU

KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun MasikuDok. IDN Times

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Penyelidik KPK yang Tak Lolos TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya