KPK Minta Pemprov DKI Perbaiki Pengelolaan Pajak Daerah

TGUPP sebut perlu adanya upaya pencegahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah. Hal ini diutarakan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara daring pada Kamis, 24 Juni 2021. 

Terdapat sejumlah hal lainnya yang juga dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, KPK mendorong optimalisasi pajak daerah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui akselerasi alat rekam pajak terhadap wajib pungut (wapu) pajak dan penagihan piutang pajak. 

“Harapan kami walaupun di saat pandemi kita juga tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil,” ujar Ketua Satuan Tugas bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, Kepala KPP Pratama Bantaeng Dipanggil KPK

1. Realisasi pajak DKI 2021 naik Rp298,3 miliar

KPK Minta Pemprov DKI Perbaiki Pengelolaan Pajak DaerahIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari data yang disajikan Bapenda DKI Jakarta, realisasi pajak daerah pada semester pertama atau sampai dengan 22 Juni 2021 adalah sebesar Rp11,8 Triliun. Dibandingkan tahun sebelumnya dengan periode yang sama, ada peningkatan sebesar Rp298,3 miliar. 

Sementara itu, diketahui saldo piutang pajak tahun 2021 Pemprov DKI sebesar Rp10,8 triliun. Pencairan piutang sudah sebanyak Rp370 miliar, sehingga terdapat sisa piutang sebesar Rp10,4 triliun. Piutang PBB-P2 merupakan yang terbanyak dari 11 mata piutang pajak lainnya yaitu sebesar Rp9,1 triliun.

2. Bapenda DKI sebut Piutang macet lebih dari lima tahun sebesar Rp3,2 triliun

KPK Minta Pemprov DKI Perbaiki Pengelolaan Pajak DaerahIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pemprov DKI Lusiana Herawati menjelaskan piutang PBB-P2 tidak lancar atau macet lebih dari 5 tahun sebesar Rp3,2 Triliun. Kendala pencairan piutang di antaranya objek sudah tidak diketemukan, ganda, atau sudah menjadi fasilitas umum atau sosial.

“Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak dan kondisi tidak semakin membaik,” ujar Lusi. 

Lusi juga memaparkan kendala di lapangan terkait implementasi pajak online di antaranya wapu tidak kooperatif seperti sering mencabut kabel intercepter box baik sambungan ke listrik maupun ke server/pos, tidak secara rutin menggunakan pos yang dipinjamkan dan tidak menginformasikan perubahan IP address/update system internal sehingga agent tidak bisa melakukan fungsinya. 

Menanggapi hal ini, KPK mendorong Bapenda segera mengefektifkan pengawasan terhadap implementasi alat rekam pajak untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang dilakukan wapu. Kemudian, KPK juga meminta informasi terkait daftar penunggak pajak daerah terbesar untuk setiap mata pajak untuk ditelaah sebagai dasar merekomendasikan langkah penagihan selanjutnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, Kepala KPP Pratama Bantaeng Dipanggil KPK

3. TGUPP sebut perlu adanya upaya pencegahan

KPK Minta Pemprov DKI Perbaiki Pengelolaan Pajak DaerahANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Mewakili Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa dengan saldo piutang pajak PBB-P2 yang demikian besar, perlu upaya pencegahan agar kategori-kategori seperti objek ganda atau sudah menjadi fasilitas umum atau sosial tidak muncul lagi di kemudian hari. 

“Selain yang terbesar, kita juga perlu pertimbangkan Political Exposed Person atau PEP pemilik usaha yang menunggak. Misalkan ada oknum aparat bermain, bukan wilayah Bapenda. Mungkin KPK bisa membantu dalam hal ini,” ujar Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibukota tersebut.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Bambang Widjojanto: Firli Harus Mundur

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya