KPK Panggil Dosen UNJ Ubedilah Badrun soal Laporan Gibran dan Kaesang

Kaesang-Gibran dilaporkan terkait dugaan pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Rabu (26/1/2022). Ia dipanggil terkait laporannya terhadap putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangareng, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah mengatakan dimintai klarifikasi oleh KPK sekitar dua jam. Ada banyak pertanyaan yang diajukan KPK kepadanya.

"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami agar tidak menimbulkan interpretasi," ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

1. Ubedilah enggan jelaskan materi klarifikasi

KPK Panggil Dosen UNJ Ubedilah Badrun soal Laporan Gibran dan KaesangDosen UNJ, Ubedilah Badrun (instagram.com/ubedilahbadrun.official)

Meski banyak ditanya, Ubedilah enggan menyampaikan materi pokok yang dibicarakan dengan KPK. Sebab, ia merasa tak berhak menyampaikannya.

"Kalau kontennya saya kira saya tidak berhak menjelaskan ke publik karena masih ada proses yang dilakukan (KPK)," jelasnya.

Baca Juga: Soal Gibran-Kaesang Dilaporkan, KPK Sebut Kewenangan Dibatasi UU

2. KPK diyakini bakal amanah

KPK Panggil Dosen UNJ Ubedilah Badrun soal Laporan Gibran dan KaesangIlustrasi KPK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ia mengaku percaya KPK akan amanah dan memproses aduannya sesuai undang-undang. Sebab, kedudukan setiap orang sama di mata hukum.

"Kami percaya di Republik ini ada (asas) equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," ujar Ubedilah.

3. Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang

KPK Panggil Dosen UNJ Ubedilah Badrun soal Laporan Gibran dan KaesangYoutube.com/MataNajwa

Sebelumnya, Gibran dan Kesang dilaporkan aktivis 98 yang juga dosen di UNJ Ubedilah Badrun, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Rp7,8 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Ia mengungkapkan PT SM dapat dua kali suntikan dana dari perusahaan ventura. Ubedilah juga membawa bukti-bukti pendukung seperti dokumen perusahaan dan pemberitaan penyertaan modal terhadap PT SM.

Baca Juga: LPSK: Ubedilah Tak Bisa Dipolisikan Gegara Laporkan Gibran dan Kaesang

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya