KPK Panggil Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Lukas Enembe adalah tersangka dugaan suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Apartemen Lukas Enembe Digeledah, Ditemukan Uang hingga Emas Batangan

1. Ada seorang saksi lain yang dipanggil KPK

KPK Panggil Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas EnembeJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tidak hanya Aloysius, KPK turut menjadwalkan pemanggilan saksi lainnya terkait kasus ini. Sosok yang dipanggil ada seorang sopir bernama Darwis.

"(Dipanggil untuk) pemeriksaan hari ini," ujar Ali.

2. KPK sempat periksa Lukas Enembe 1,5 jam

KPK Panggil Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas EnembeKetua KPK Firli Bahuri datangi Gubernur Papua Lukas Enembe yang jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang dengan Lukas selama 15 menit.

"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Menurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.

"Disitulah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

KPK Panggil Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas EnembeGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: Usai Ketua KPK ke Papua, Bagaimana Kelanjutan Kasus Lukas Enembe?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya