KPK Panggil Sekda Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas Enembe

Ridwan Rumasukun akan diperiksa soal kasus Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari

1. Ada 11 orang yang dipanggil KPK, termasuk Sekda Papua

KPK Panggil Sekda Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas EnembeSekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Selain Sekda Papua, KPK juga memanggil 10 orang lainnya. Mereka juga dijadwalkan diperiksa di Polda Papua.

Berikut adalah saksi yang dipanggil KPK bersama Sekda Papua, Ridwan Rumasukun:

  1. Geraldo Da Rosario Semi (Petugas ukur Kantor Pertahanan Jayapura)
  2. Melinda Syalom Bawole (Notaris)
  3. Frans Irwanto Sarasak (Direktur PT Papua Karya Mandiri)
  4. Nursalam Syamsudin (Direktur PT Mitra Infrastruktur Sejahtera)
  5. Farida Lilita Row (PT Aiwondeni Permai)
  6. Justina Kmur (PT Cahaya Rante Tondon)
  7. Septiinus Mampor (CV Skylander)
  8. Jan Erens Aninam (CV Yehoya Jireh)
  9. Daniel Wambrauw (PT Papua Mekar Abadi)
  10. Mochamad Safroni (Sopir Haji Sukman)

Baca Juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, Tak Mau di RSPAD

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

KPK Panggil Sekda Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dinilai Tidak Melanggar HAM

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

KPK Panggil Sekda Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Diadukan ke Komnas HAM, KPK Diminta Teruskan Usut Kasus Lukas Enembe

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya