KPK Pantau Pengadaan Bansos COVID-19, Warga Bisa Laporkan Masalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kepastian itu diutarakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
1. Ada dua platform yang disiapkan KPK mengawal bansos
Ipi mengungkapkan bahwa masyarakat juga bisa membantu KPK dengan cara melaporkan keluhan Bansos COVID-19 ke lembaga antirasuah itu. KPK menyediakan dua platform pengaduan penanganan COVID-19 yang bisa digunakan.
"Terkait penanganan pandemi Covid-19, ada 2 fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat," ujar Ipi.
Baca Juga: Pemerintah Mau Bagi Bansos Lagi, Ini 3 Ultimatum Eks Penyidik KPK
2. Masyarakat juga bisa tahu informasi soal COVID-19
Pada fitur JAGA Bansos COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos, termasuk di dalamnya bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Editor’s picks
Sementara, pada JAGA Penanganan COVID-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan penanganan pasien COVID-19, insentif, santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien COVID-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin COVID-19.
"Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat dapat mencari tahu informasi tentang COVID-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di platform tersebut," Kata Ipi.
3. Pemerintah bakal bagi BST Rp300 ribu per bulan per keluarga
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah siap memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat tidak mampu selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Bantuan sosial tunai atau BST akan diperpanjang selama dua bulan, terutama untuk meringankan orang-orang yang rentan dan terkena dampak PPKM Darurat," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/6/2021).
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima perpanjangan BST sebanyak 10 juta di 34 provinsi. KPM ini nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Nah untuk perpanjangan dua bulan ini kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan nanti Agustus. Targetnya adalah 10 juta KPM di 34 provinsi," ucap Sri Mulyani.
Dengan demikian, masing-masing KPM bakal mendapatkan BST berupa uang sebesar Rp600 ribu selama periode PPKM Darurat dilaksanakan.
Baca Juga: Dinsos DKI Paparkan Penyaluran Bansos COVID-19 2020-2021 ke KPK