KPK: Pengadaan Kapal TNI AL di Kemenhan Rugikan Negara Puluhan Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut (AL) di Kementerian Pertahanan. Kasus ini disebut telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.
"Untuk sementara (kerugian negara) puluhan miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan
1. KPK hitung sendiri kerugian negara dari kasus ini
Ali menjelaskan, nilai tersebut didapat dari hasil penghitungan tim auditoring internal KPK. Jumlah tersebut belum pasti dan ada kemungkinan perubahan jumlah kerugian negara.
"Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK
2. Ada pihak-pihak yang sudah jadi tersangka, tapi belum ditahan dan diungkapkan ke publik
Ali sebelumnya menyampaikan sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu akan diungkapkan ke publik ketika penyidikan telah lengkap.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik kami anggap cukup," ujarnya.
3. Sejumlah pihak terkait akan dipanggil KPK
KPK juga menegaskan bakal memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. Diharapkan para pihak yang dipanggil kooperatif.
"KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan Tim Penyidik," ujarnya.