KPK: Penyuap Rp104,3 M ke Mardani Maming Sudah Meninggal

Mardani Maming ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming diduga menerima suap senilai total Rp104,3 miliar terkait izin usaha pertambangan. Meski begitu, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan ini merupakan tersangka tunggal karena penyuapnya sudah meninggal dunia.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Hendry Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Alex menjelaskan, Henry diduga beberapa kali memberikan suap pada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu lewat orang kepercayaannya. Selain itu, uang dari Henry juga diberikan pada Mardani lewat sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Akibat perbuatannya, Mardani yang sempat menjadi buronan KPK harus ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Ia ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Heran Dianggap Buronan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya