KPK Periksa 15 Orang Terkait Dugaan Suap Proyek Bupati Abdul Wahid

Bupati Abdul Wahid disebut terima suap Rp18,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 15 orang untuk diperiksa. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW).

"(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Polres Hulu Sungai Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri pada Rabu (24/11/2021).

1. KPK telusuri dugaan aliran dana suap yang diterima Abdul Wahid

KPK Periksa 15 Orang Terkait Dugaan Suap Proyek Bupati Abdul WahidPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, seluruh saksi hadir memenuhi panggilan KPK. Ia mengungkapkan bahwa ada sejumlah keterangan yang digali dari para saksi yang dipanggil oleh Tim Penyidik.

"Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka AW dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," ujarnya.

Baca Juga: Reaksi KPK soal Aturan Penegak Hukum Panggil TNI Tak Boleh Sembarangan

2. Saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda

KPK Periksa 15 Orang Terkait Dugaan Suap Proyek Bupati Abdul WahidJubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengungkapkan bahwa saksi yang dipanggil punya latar belakang yang berbeda. Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa KPK pada Selasa, 23 November 2021:

  1. Syamsul Hamidan (Pemilik CV Agung Perkasa  kontraktor yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara. Untuk tahun 2021)
  2. Barkati alias Haji Kati (Kontraktor di dinas Bencana alam, Direktur PT. Prima Mitralindo Utama)
  3. Marhaidi (Kontraktor Wakil Direktur CV HANAMAS)
  4. H. Sapuani alias Haji ULUP (Pemilik CV LOVITA)
  5. Abdul Hadi (Kontraktor)
  6. Hairiyah (Pegawai Negeri Sipil/ Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang Dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan)
  7. Muhammad Sam’ani (Wiraswasta/ Direktur PT.SAPTA SURYA
  8. TOSAN TALINA sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang)
  9. Muhammad Muzakkir (Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera)
  10. H. Rusdi (Kontraktor)
  11. Rakhmadi Effendie alias H. Madi (Direktur PT. Seroja Indah Persada)
  12. Abdi Rahman (Swasta)
  13. Yandra (Staf SMP Negeri 8 Amuntai)
  14. Ina Wahyudaty (Bapelitbang)
  15. Thamrin (BPKAD)

3. Abdul Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka

KPK Periksa 15 Orang Terkait Dugaan Suap Proyek Bupati Abdul WahidBupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Bagian Humas Setda HSU/Eddy Abdillah)

Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 November 2021. KPK menduga Abdul Wahid menerima suap senilai Rp18,9 miliar. Sebanyak Rp500 juta ia terima dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru melalui Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari bebrapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. RInciannya yakni RP4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.

Penetapan Abdul Wahid  sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Suap Rp18,9 M

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya