KPK Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin

Azis disebut suap eks penyidik KPK untuk urus perkara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ). Kali ini KPK memeriksa enam orang saksi terkait suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Bertempat di Polresta Bandar Lampung, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung Tengah

1. KPK dalami peran Azis dalam pengurusan perkara di Lampung Tengah

KPK Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Azis SyamsuddinMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan. Mereka diperiksa pada Jumat, 5 November 2021.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," ujar Ali.

2. Enam saksi yang diperiksa KPK punya latar belakang berbeda

KPK Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Azis SyamsuddinGedung KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Para saksi yang dipanggil memiliki latar belakang berbeda. Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:

  1. Supranowo (PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah)
  2. Taufik Rahman (Mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah)
  3. Andri Kadarisman (PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Bina Marga Lampung Tengah)
  4. Aan Riyanto (PNS (Kasub Bid Rekonstruksi) BPBD Kabupaten Lampung Tengah)
  5. Dariyus Hartawan (Swasta /Direktur CV Tetayan Konsultan)
  6. Indra Erlangga (ASN Lampung Tengah)

3. Azis Syamsuddin disebut suap eks penyidik KPK Rp3,1 miliar

KPK Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Azis SyamsuddinMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis telah menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) Rp3,1 miliar dari Rp4 miliar yang disepakati.

Kasus ini bermula ketika Azis menghubungi  AKP Robin pada Agustus 2020. Saat itu ia meminta tolong Robin untuk mengurus perkara korupsi yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG), yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Kemudian, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk turut menangani kasus itu.

"Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).

Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank milik Maskur Husain. Kemudian, politikus Partai Golkar itu memberikan uang muka sebagai tanda senilai total Rp200 juta.

"AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," jelas Firli.

Pada Agustus 2020, Robin kembali menemui Azis di rumah dinasnya. Di sana Azis menyerahkan uang pada Robin senilai 10 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura. Uang tersebut kemudian dikonversi Robin menjadi rupiah.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Firli.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya