KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Sahroni diperiksa pada Jumat, 25 Maret 2022.
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (26/3/2022).
1. KPK juga periksa dua PNS lain dalam kasus Rahmat Effendi
Selain Ahmad Sahroni, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Dewi Rosita selaku Kabag Perencanaan RSUD dan Neneng Sumiati selaku Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," ujar Ali.
Baca Juga: Sekda Bekasi Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ada Apa?
2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK tahun ini
Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.
Ia menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
3. KPK telah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:
Editor’s picks
Sebagai pemberi:
• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Usut Peran Kader Gen Z Demokrat di Kasus Korupsi Bupati Penajam