KPK Periksa Eks Wabup Pangandaran Terkait Dugaan Korupsi Walkot Banjar

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa mengenai dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.

"(Pemeriksaan) bertempat di kantor BPKP Provinsi Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi 

1. KPK juga periksa sejumlah saksi lainnnya

KPK Periksa Eks Wabup Pangandaran Terkait Dugaan Korupsi Walkot BanjarPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Adang, KPK juga memeriksa Andri Hendriaman selaku Dirut CV Fortuna Jaya, Maman Heryadi selaku Komisaris CV Fortuna Jaya, Adrian Maldi selaku Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, dan Sidik Sunarto selaku Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang. Ali mengatakan, seluruh saksi tersebut datang memenuhi panggilan KPK.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan, dan perintah tersangka HS untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," ujarnya.

2. KPK batal panggil seorang saksi karena sudah meninggal

KPK Periksa Eks Wabup Pangandaran Terkait Dugaan Korupsi Walkot BanjarPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebetulnya, KPK juga memanggil seorang saksi lagi bernama Cecep Sopian selaku Direktur Utama CV Banjar Jaya. Namun, Cecep telah meninggal dunia.

"Informasi yang kami terima, saksi dimaksud telah meninggal dunia," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

3. KPK sudah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini

KPK Periksa Eks Wabup Pangandaran Terkait Dugaan Korupsi Walkot BanjarKPK menetapkan eks Walikota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013. (dok. Humas KPK)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Herman Sutrisno dan Direktur CB Prima, Rahmat Wardi. Rahmat berberan sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi Kota Banjar yang diduga punya kedekatan dengan Herman.

Pada 2012-2014, Rahmat dan beberapa perushaannya mengerjakan 15 proyek pekerjaan pada Dinas PUPRKP Kota Banjar dengan nilai total proyek Rp23,7 miliar. Rahmat kemudian memberikan fee kepada Herman senilai 5-8 persen dari nilai proyek.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya