KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Selama 6 Jam

Alex Noerdin dan anaknya terjerat kasus dugaan korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, Eliza. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin. 

Eliza hadir di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/12/2021) pada pukul 10.42 WIB. Ia terlihat memakai masker warna cokelat dan baju motif batik.

1. Istri Alex Noerdin tak banyak bicara usai diperiksa di KPK

KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Selama 6 JamGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Setelah sekitar enam jam diperiksa KPK, Eliza tak banyak berbicara ketika dikonfirmasi mengenai kehadirannya di KPK. Ia hanya berjalan bersama ajudan Alex Noerdin, Mursyid ke sebuah mobil hitam menjemputnya. 

"Gak tahu saya," ujarnya.

Baca Juga: Alex Noerdin Berpotensi Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Anaknya

2. Dodi Reza Alex terjaring OTT KPK

KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Selama 6 JamBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari. 

Berdasarkan data perbankan, ditemukan informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening. 

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” ujarnya. 

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.

3. KPK sudah tetapkan enam tersangka termasuk Dodi Reza Alex Noerdin

KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Selama 6 JamBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly. 

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Dodi Reza Alex Diduga Atur Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya