KPK Periksa Ketua BPK Jabar Nonaktif Terkait Kasus Ade Yasin

Ade Yasin jadi tersangka suap BPK Jabar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang telah dinonaktifkan, Agus Khotib. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

1. Ada sembilan saksi yang diperiksa KPK

KPK Periksa Ketua BPK Jabar Nonaktif Terkait Kasus Ade YasinPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan KPK juga memeriksa sembilan saksi lainnya. Mereka adalah:

  • Emmy Kurnia (PNS BPK Jawa Barat)
  • Indra Nurcahya (PNS BPK Jawa Barat)
  • Winda Rizmayani (PNS BPK Jawa Barat)
  • Dessy Amalia (PNS BPK Jawa Barat)
  • Heru Haerudin (PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor)
  • Gantara Lenggana (PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor)
  • Krisman Nugraha (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bogor)
  • Aldino Putra Perdana (PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor)

Baca Juga: Begini Modus Ade Yasin Kumpulkan Uang Dugaan Suap Anggota BPK Jabar

2. Ade Yasin jadi tersangka suap BPK Jabar

KPK Periksa Ketua BPK Jabar Nonaktif Terkait Kasus Ade YasinUang tunai dan buku tabungan sebagai barang bukti OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.

Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:

Tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023.
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, egawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Bupati Bogor jadi kepala daerah keempat yang kena OTT

KPK Periksa Ketua BPK Jabar Nonaktif Terkait Kasus Ade YasinBupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Ade merupakan kepala daerah keempat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Ini merupakan operasi tangkap tangan kelima sepanjang 2022. Selain tangkap tangan pada tiga kepala daerah, KPK juga menagkap tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Geledah Dua Rumah di Bandung

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya