KPK Periksa Manager Senior PD Sarana Jaya Kasus Korupsi Tanah Munjul

Kasus ini diduga rugikan negara Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Kali ini, tim penyidik memeriksa Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pemberian dalam bentuk barang dari PT Adonara Propertindo, kepada pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali FIkri, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Proses Pengadaan Tanah Sarana Jaya

1. KPK telah tetapkan lima tersangka

KPK Periksa Manager Senior PD Sarana Jaya Kasus Korupsi Tanah MunjulYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
  • Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
  • Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
  • PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
  • Korporasi PT Adonara Propertindo.

2. Kasus korupsi ini bermula pada April 2019

KPK Periksa Manager Senior PD Sarana Jaya Kasus Korupsi Tanah MunjulDirektur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.

Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli, yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," sambung Setyo. 

3. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

KPK Periksa Manager Senior PD Sarana Jaya Kasus Korupsi Tanah MunjulIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Cek Proses Penentuan Nilai Jual di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya