KPK Periksa Pengelolaan APBD DKI Terkait Korupsi Pengadaan Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini Tim Penyidik KPK memeriksa empat orang sebagai saksi terkait pengelolaan APBD DKI Jakarta.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat peruntukkan yang tak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung" kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).
1. Daftar saksi yang diperiksa KPK
Ali mengungkapkan, empat orang yang diperiksa terdiri dari tiga orang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan seorang dari BUMD DKI Jakarta. Berikut daftarnya:
FAISAL SYAFRUDDIN (BPKD DKI)
ASEP ERWIN (BPKD DKI)
EDI SUMANTRI (BPKD DKI)
FAROUK (BUMD DKI)
Baca Juga: KPK Panggil Anak Buah Anies Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
2. Kasus ini bermula pada April 2019
Editor’s picks
Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo.
"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
3. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK