KPK Periksa PNS Kemenkeu soal Aliran Dana Dugaan Korupsi Tabanan

Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - PNS Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Riva Setiara, diperiksa KPK pada Selasa, 7 Desember 2021. Ia diperiksa soal dugaan korupsi di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

Selain itu, KPK turut memeriksa I Gede Urip Gunawan selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan 2014-2021. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, keduanya hadir memenuhi panggilan.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat BPD Bali soal Dana Insentif di Tabanan

1. Ada sejumlah hal yang dikonfirmasi kepada para saksi

KPK Periksa  PNS Kemenkeu soal Aliran Dana Dugaan Korupsi TabananPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK mengkonfirmasi sejumlah hal kepada para saksi yang dipanggil. Salah satunya adalah mengenai aliran dana korupsi di Tabanan yang tengah diusut KPK.

"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti, terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

2. KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi

KPK Periksa  PNS Kemenkeu soal Aliran Dana Dugaan Korupsi TabananGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK sempat menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, DPRD, dan kediaman terkait dugaan korupsi pengurusan DID. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 27 Oktober 2021 untuk mencari bukti dugaan korupsi.

Hingga artikel ini dimuat, KPK belum mengumumkan tersangka dari dugaan korupsi ini karena penyidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

3. Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini

KPK Periksa  PNS Kemenkeu soal Aliran Dana Dugaan Korupsi TabananPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dari dugaan korupsi ini. KPK akan menyampaikan hal tersebut ketika semuanya sudah lengkap mulai dari konstruksi perkara hingga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu belum bisa disampaikan saat ini.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Ali menjelaskan bahwa penetapan seorang tersangka bakal disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. Ia pun berharap publik tetap memantau perkembangan kasus ini.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya