KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani Maming

Mardani Maming jadi tersangka suap Rp104,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Kader PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus sampai dengan 25 September 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya

1. KPK masih melengkapi berkas perkara

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani MamingPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, masa perpanjangan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ujar Ali.

2. Mardani Maming jadi tersangka suap Rp104,3 miliar

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani MamingKPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ketua Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

3. Mardani Maming ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bendum PBNU Mardani MamingKPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Mardani Maming itu saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya