KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari

KPK pastikan hak Lukas Enembe terpenuhi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari. Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan Tersangka LE, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: KPK Usut Pertemuan Lukas Enembe dengan Tersangka Penyuapnya

1. KPK pastikan hak Lukas Enembe terpenuhi

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 HariTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dengan diperpanjang 40 hari, maka Lukas Enembe akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 13 Maret 2023. KPK memastikan hak politikus Partai Demokrat sebagai tahanan ntetap dipenuhi.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak Tersangka termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dinilai Tidak Melanggar HAM

2. Lukas Enembe ditangkap KPK pada 11 Januari 2023

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 HariLukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Seperti diketahui, Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan Papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Sebab, sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa kee RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: KPK Usut Peran Istri-Anak Lukas Enembe Atur Pemenang Lelang Proyek

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 HariTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi di Papua kepada Direktu PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 M, rhabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 M, dan penataan lingkungan arena menbang luar ruang AURI senilai Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya