KPK Punya Gedung Baru Hasil Rampasan Aset Koruptor Fuad Amin Imron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Gedung ini merupakan aset koruptor yakni mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Pada tanggal 17 Oktober 2018 dilaksanakan penetapan status penggunaan atau PSP BMN (Barang Milik Negara) yang berasal dari barang rampasan oleh Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu yang merupakan perolehan barang rampasan dari almarhum Bapak Fuad Amin Imron," kata Sekjen KPK, Cahya Harefa, di lokasi pada Rabu (10/8/2022).
1. Gedung ini dibangun dengan anggaran Rp65 miliar
Semula, aset yang dirampas KPK ini masih berupa lahan kosong. Setelah jadi hak milik, KPK membangun gedung beserta isinya dengan anggaran Rp65 miliar.
"Gedung ini atau Rupbasan rencana anggaran dibutuhkan Rp78 miliar, tapi dalam perjalanannya kita bisa menghemat menjadi Rp65 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Harun Masiku Dinilai Jadi Gerbang KPK untuk Menjerat Politikus Lain
2. DPR awalnya setuju anggaran senilai Rp100 miliar
Editor’s picks
Firli mengatakan, awalnya Komisi III DPR pada 2020 menyetujui anggaran membangun gedung senilai Rp100 miliar. Namun, pandemik COVID-19 membuat KPK membatalkan anggaran tersebut.
"KPK memiliki sensitivitas," ujarnya.
3. Gedung baru KPK bisa menampung ratusan mobil dan motor
Gedung tersebut mempunyai luas 7.381 meter persegi dan terdiri dari empat lantai.
Selain itu, tersedia 180 slot parkir mobil, 120 slot sepeda motor, 12 slot bus, serta ruang barang bukti seluas 588 meter persegi.
Baca Juga: Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani Maming