KPK: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Alokasinya masih dalam proses penyidikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun yakni dari 2011 sampai 2023.

“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

KPK telah melakukan verifikasi terhadap beberapa pihak dan memverifikasi data. Setelah itu, KPK berhasil menemukan dua bukti permulaan.

“Sehingga proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Akan Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya