KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin di Sidang AKP Robin

KPK ingatkan sanksi untuk pemberi keterangan palsu di sidang

Jakarta, IDN Times  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata meragukan pernyataan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bersaksi di sidang kasus suap eks Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satu yang diragukannya adalah ketika Azis menyebut uang yang diberikan pada Robin adalah pinjaman untuk membantunya karena masa pandemik COVID-19.

"Rasa-rasanya kalau penyakit COVID-19 itu kan gak usah dibantu karena itu kan sudah menjadi beban negara kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Di KPK asuransi kesehatannya sudah mengcover terkait dengan keluarganya Robin sakit termasuk istri dan anaknya sudah terkover dalam asuransi kesehatan di KPK," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Janji Cicil Utang Rp200 Juta ke Azis Syamsuddin

1. Keterangan Azis Syamsuddin di sidang gak akan berdiri sendiri

KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin di Sidang AKP RobinMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan keterangan Azis Syamsuddin tentunya tak akan berdiri sendiri. Sebab, hakim akan menyandingkan keterangan Azis dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.

"Pasti nanti juga akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain dan dengan keterangan yang lain," ujarnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Saya yang Angkat Komisioner KPK!

2. KPK ingatkan sanksi untuk pemberi keterangan palsu di sidang

KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin di Sidang AKP RobinWakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Alex juga mengingatkan adannya sanksi bagi seseorang yang memberikan keterangan palsu di dalam persidangan. Menurutnya, Hakim telah mengingatkan para saksi di dalam persidangan soal hal itu.

"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggak benar menyampaikan keterangan seperti itu kan. Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tapi alat bukti yang lain," ujarnya.

3. Azis sebut uang Rp200 juta sebagai pinjaman untuk AKP Robin

KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin di Sidang AKP RobinMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah uang yang diberikan untuk Robin adalah suap. Menurutnya uang itu adalah pinjaman bagi Robin dan keluarganya terkait pandemik COVID-19.

Di dalam persidangan itu, Robin juga berjanji pada Azis bakal segera mengembalikan uang tersbut. Uang itu akan dikembalikan denga dicicil melalui keluarganya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar AS

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya