KPK Rampas Uang Rp16,2 M dari Kasus Bansos COVID-19 Juliari Batubara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas uang senilai Rp16,2 miliar dari hasil korupsi bantuan sosial COVID-19 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan para terpidana lainnya. Uang tersebut kemudian disetorkan KPK ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Terjerat Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Dibui 7 Tahun
1. Uang yang dirampas untuk negara itu bukti korupsi bansos COVID-19
Ali menjelaskan uang yang dirampas tersebut merupakan barang bukti yang disita KPK, ketika menangkap tangan salah satu terpidana yakni Matheus Joko Santoso. Saat itu, KPK menemukan bukti berupa mata uang asing.
"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ujarnya.
2. Juliari divonis 12 tahun penjara karena korupsi bansos COVID-19
Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus menjalani hukuman penjara 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Editor’s picks
Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp14,5 Miliar
3. Seluruh terdakwa kasus Bansos COVID-19 telah dipidana
Selain Juliari Batubara, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kemensos 2020:
Penerima
• Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 M
• Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.
Pemberi
• Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
• Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.