KPK: Roy Rening Pengaruhi agar Tak Serahkan Uang Haram di Kasus Enembe

Ada sejumlah perbuatan Roy dianggap sebagai perintangan

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi kliennya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut ada sejumlah perbuatan Roy Rening yang dianggap sebagai perintangan penyidikan.

Pertama, kata Ghufron, Roy menyusun beberapa skenario berupa pemberian saran dan memengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir, padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

“Jadi saudara SRR memengaruhi agar para pihak yang dipanggil KPK tidak hadir,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Kedua, lanjut Ghufron, Roy memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menggalang opini publik, sehingga sanggahan KPK pada Lukas Enembe dan pihak lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dinarasikan sebagai tindakan keliru.

“Ketiga, saudara SRR diduga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang hasil dugaan korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Jadi kami menemukan yang bersangkutan menyarankan untuk tidak jadi mengembalikan uang ke KPK,” jelas dia.

Ghufron menyebut saran dari Roy Rening berhasil membuat sejumlah saksi tak memenuhi panggilan KPK. Padahal hal itu diwajibkan hukum.

Diketahui, Roy Rening ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang POM AL, untuk kepentingan penyidikan, atau sejak 9 sampai 28 Mei 2023.

Baca Juga: Pengacara Diduga Hasut Jemaat Gereja Demi Bela Lukas Enembe

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya