KPK: Saksi yang Dihadirkan Cukup Buktikan Dugaan Suap Azis Syamsuddin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa pada sidang dugaan suap eks Penyidik yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah cukup membuktikan perbuatan mantan politikus Partai Golkar itu. Meski demikian, KPK tak menutup kemungkinan bakal memanggil saksi lainnya.
"Sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian, maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri pada Rabu (5/1/2022).
1. Saksi yang dipanggil sesuai kebutuhan dan diminta jujur
KPK tak sembarangan memanggil saksi untuk dihadirkan di dalam persidangan. Sebab, saksi yang dipanggil memang sesuai kebutuhan untuk pembuktian dakwaan dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.
"Untuk itu kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut," jelas Ali.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung Tengah
2. Sidang Azis Syamsuddin masih berlanjut di pengadilan
Editor’s picks
Hingga saat ini proses persidangan Azis Syamsuddin di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Ali mengatakan persidangan berikutnya akan berlangsung Kamis, 6 Januari 2021.
"Persidangan berikutnya dengan agenda dihadirkannya saksi meringankan dari pihak Terdakwa," ujar Ali.
3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK
Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Duga Eks Penyidik Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin