KPK Sebut 57 Pegawai yang Dipecat sebagai Orang Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 57 pegawai yang disebut gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tak memenuhi syarat menjadi ASN. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki hubungan dengan para pegawati tersebut.
"Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Alex, dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).
1. Sebut eks pegawai KPK sebagai orang berintegritas
Meski dipecat dari KPK, Alex yakin para pegawai itu akan memberi kontribusi signifikan di tempat barunya. Sebab, bekerja sebagai pegawai KPK merupakan bukti para pegawai itu berintegritas.
"Nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh KPK ini itu juga akan mereka bawa di tempat kerja yang yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi-instansi baru, atau nanti kalau bisa di BUMN bisa membuat perubahan yang cukup signifikan terkait nilai-nilai integritas," ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Lepas Tanda Pengenal dan Resmi Tinggalkan KPK
2. Eks pegawai KPK diyakini bakal membawa perubahan di tempat baru
Editor’s picks
Alex yakin para pegawai itu ketika berada di tempat baru tetap membawa nilai-nilai yang didapatkan selama bekerja di KPK. Menurut dia, hal itu bisa membawa perubahan di tempat barunya.
"Itu tentu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi pemberantasan korupsi sederhana tetapi juga bisa dilakukan lewat lembaga-lembaga yang lain," jelasnya.
3. Kapolri ingin rekrut 57 eks pegawai KPK
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berminat merekrut Novek Baswedana Cs menjadi ASN Polri. Ia telah menyampaikan niat itu pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Menindaklanjuti keinginan Kapolri, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Asisten SDM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengkaji penempatan 56 pegawai KPK tidak lulus TWK yang akan direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Kajian dilakukan untuk memetakan penempatan 56 pegawai KPK sesuai dengan jabatan dan kemampuan.
“Mereka ini punya posisi masing-masing, sehingga harus ada penyesuaian dan dibicarakan dengan benar. Gak mungkin di sana sudah tinggi pangkatnya sekarang di sini jadi pegawai biasa kan gak bisa begitu,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Usai Dipecat KPK, Novel Baswedan Cs Dirikan IM 57+ Institute