KPK Sebut Bupati Penajam Diduga Terima Uang dari Banyak Sumber

KPK sempat sebut Abdul Gafur bisa dijerat pencucian uang 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Ia diperiksa terkait dugaan adanya aliran dana yang diterima dari berbagai pihak.

"Tim Penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).

1. Berkas perkara Abdul Gafur sudah masuk prapenuntutan

KPK Sebut Bupati Penajam Diduga Terima Uang dari Banyak SumberPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa berkas perkara kasus Abdul Gafur sudah masuk ke tahap prapenuntutan. Ia memastikan berkas itu akan diserahkan ke Jaksa dalam waktu dekat.

"Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut Bupati Penajam Berpotensi Terjerat Pencucian Uang

2. Abdul Gafur kena OTT KPK di mal

KPK Sebut Bupati Penajam Diduga Terima Uang dari Banyak SumberBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

3. KPK sudah tetapkan enam tersangka

KPK Sebut Bupati Penajam Diduga Terima Uang dari Banyak SumberTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

• Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara

• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)

• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)

• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)

• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)

• Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Bupati Penajam Terkait Transaksi Keuangannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya