KPK Sebut Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hanya Soal Waktu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka adalah eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Meski begitu, KPK baru menahan Dadan. Sementara, Hasbi Hasan hingga artikel ini dimuat masih menghirup udara bebas.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan belum ditahannya Hasbi Hasan hanya masalah strategi dan teknis penindakan. Penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu," ujar Ghufron seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Dadan Tri Minta Bantuan Sekretaris MA Hasbi Hasan 'Atur' Kasasi
1. Ada peran Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus ini
Ghufron sebelumnya mengatakan Hasbi Hasan punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuan mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Saat itu, Dadan mengatakan memiliki teman dari Semarang yang tengah menghadapi perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Teman yang dimaksud adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron.
Editor’s picks
Baca Juga: Atur Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Diberi Rp11,2 M
2. Dadan Tri dan Hasbi Hasan diduga dapat Rp11,2 M
Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.
Baca Juga: Windy Idol Diduga Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan
3. Vonis kasasi di MA sesuai keinginan usai Dadan Tri terima imbalan
Setelah uang diterima, perkara kasasi kemudian diatur sesuai permintaan Heryanto Tanaka. Hal itu juga disampaikan kepada pengacara Heryanto Tanaka, Yosep Parera dengan kalimat, "Udh aman 5 thn bang".
"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.