KPK Sedikit Terganggu karena Jokowi Belum Usul Pimpinan Baru ke DPR

KPK berharap Jokowi segera usulkan nama pimpinan yang baru

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terganggung usai ditinggal Lili Pintauli Siregar dari kursi pimpinan. Sebab, pimpinan yang seharusnya lima orang, kini tinggal empat.

"Tentu pimpinan KPK berharap itu (penggantian Lili) dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mustinya lima, saat ini empat tentu sedikit menggangu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers di Gedunug Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

1. KPK berharap Jokowi segera usulkan nama pimpinan yang baru

KPK Sedikit Terganggu karena Jokowi Belum Usul Pimpinan Baru ke DPRWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Ghufron menydari bahwa KPK tidak memiliki wewenang dalam pemilihan pimpinan pengganti Lili Puntauli. Sebab, dalam Undang-Undang disebut bahwa pimpinan KPK diusulkan oleh Presiden yang kemudian dipilih DPR.

"Kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," ujar Ghufron.

Baca Juga: Khawatir Diretas Bjorka, KPK: Mudah-Mudahan Mampu Menangkal

2. Lili Pintauli Siregar mundur di tengah skandal dugaan pelanggaran etik

KPK Sedikit Terganggu karena Jokowi Belum Usul Pimpinan Baru ke DPRMantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi pimpinan, di tengah skandal dugaan pelanggaran etik yang kedua kalinya. Hal itu membuat Dewan Pengawas KPK batal mengadilinya dalam kasus tersebut.

Surat pengunduran diri Lili sudah dikirimkan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.  Jokowi pun disebut sudah mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Lili sebagai Komisioner KPK.

3. Jokowi harus usulkan nama Pimpinan KPK ke DPR

KPK Sedikit Terganggu karena Jokowi Belum Usul Pimpinan Baru ke DPRPresiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Diketahui, Pada Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa presiden harus mengajukan calon-calon pimpinan untuk mengisi kekosongan ke DPR. Nantinya DPR akan memilih calon yang diusulkan Presiden untuk menjadi pimpinan KPK yang baru.

Pasal 33 ayat 2 diatur bahwa calon yang dipilih presiden untuk mengisi kekosongan kursi pada sisa masa jabatan harus berasal dari calon pimpinan yang pernah diajukan presiden ke DPR.

Diketahui, ada lima nama yang kalah dalam pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR. Hanya nama-nama berikut yang bisa diusulkan kembali ke DPR untuk dipilih:

• Nyoman Wara (BPK)

• Johanis Tanak (Jaksa)

• Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)

• Roby Arya (PNS Kementerian Sekretariat Kabinet)

• Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

Baca Juga: Profil Marullah Matali, Sekda DKI Calon Pengganti Anies

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya