KPK Selidiki Lagi Dugaan Korupsi di Kabupaten Lampung Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Namun, Ali tak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara itu.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 Lampung
1. Pemeriksaan dilakukan di Lampung
Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK saat ini masih bekerja mengumpulkan barang bukti. Selain itu, sejumlah saksi terkait dugaan kasus itu juga dimintai keterangan.
"Tempat pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Basuki Rahmat No. 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung," ujarnya.
2. Ada tujuh orang yang diperiksa KPK
Editor’s picks
Ali menjelaskan, terdapat tujuh orang yang diperiksa. Mereka adalah:
- Gunaido Uthama, Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara
- Taufik Hidayat, Wiraswasta (Pensiunan PNS)
- Drs. Samsir, MM, Pensiunan (Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018)
- Sri Widodo, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019
- Septo Sugiarto, Swasta (Direktur CV. Trisman Jaya)
- Abdurahman, Wiraswasta (CV. Alam Sehahtera)
- Dede Bastian, Swasta (Direktur PT Tata Chubby)
3. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis
KPK sebelumnya telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, salah satunya Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung pada 2 Juli 2020 telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis 7 tahun penjara, serta denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca Juga: ASN Lampung Utara Raup Rp569 Juta, 24 Korban Dijanjikan Honorer Pol PP