KPK Setor Rp3,4 Miliar ke Negara dari Hasil Lelang Harta 2 Koruptor

Ada puluhan aset milik eks pejabat Kementerian Keuangan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah pemasukan kas negara senilai Rp3,4 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil lelang harta dua koruptor yakni mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.

"Tim jaksa eksekutor, beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk, dan berhasil mengumpulkan total Rp3,4 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Dewas KPK Cek Penerima Faslitas Nonton MotoGP Mandalika dari Pertamina

1. Puluhan aset Yaya Purnomo laku Rp2,8 miliar

KPK Setor Rp3,4 Miliar ke Negara dari Hasil Lelang Harta 2 KoruptorPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, ada puluhan aset Yaya yang berhasil dilelang KPK. Aset tersebut antara lain sebidang tanah serta sebidang tanah dan bangunan di Dago Pakar, Kabupaten Bandung serta 57 unit barang rumah tangga seperti TV, AC, hingga kitchen set.

"Laku terjual Rp2,8 miliar sesuai dengan harga limit," jelas Ali.

2. KPK juga raup Rp600 juta hasil lelang tanah dan bangunan di Malang

KPK Setor Rp3,4 Miliar ke Negara dari Hasil Lelang Harta 2 KoruptorPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga berhasil melelang sebuah tanah beserta bangunan milik Sutrisno di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tanah dan bangunan itu laku terjual Rp600 juta dari harga limit Rp566 juta.

"Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara," ujar Ali.

3. Yaya Purnomo terbukti terima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah

KPK Setor Rp3,4 Miliar ke Negara dari Hasil Lelang Harta 2 KoruptorMantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Diketahui, Yaya Purnomo dinyatakan terbukti menerima suap Rp300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar.

Uang diberikan agar Amin Santono, yang saat itu merupakan anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Akibat perbuatannnya, Yaya divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan 15 hari kurungan.

Baca Juga: KPK Duga Ada Proyek Dinas PUPR Penajam yang Disunat Demi Bupati AGM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya