KPK Setor Rp375 Juta ke Negara dari 2 Menteri Koruptor Era SBY-Jokowi

KPK juga setor uang denda dari koruptor bansos COVID-19

Jakarta, Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah pemasukan kas negara Rp375 juta. Uang itu berasal dari denda yang dibayarkan dua mantan menteri koruptor yakni Imam Nahrawi dan Jero Wacik.

Imam yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode pertama Presiden Joko "Jokowi" Widodo sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menyetor cicilan uang denda Rp75 juta dari total kewajiban Rp400 juta.

Sedangkan, Jero Wacik yang merupakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini membayar denda Rp300 juta.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: KPK Setor Rp3,4 Miliar ke Negara dari Hasil Lelang Harta 2 Koruptor

1. Jero Wacik adalah terpidana korupsi DOM dan gratifikasi

KPK Setor Rp375 Juta ke Negara dari 2 Menteri Koruptor Era SBY-JokowiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jero Wacik merupakan terpidana kasus korupsi di Kementerian ESDM. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Jero Wacik divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2016. Namun, hukuman itu diperberat menjadi delapan tahun penjara dan harus mengembalikan kerugian negara Rp5 miliar.

2. Imam Nahrawi terpidana korupsi dana hibah KONI dan gratifikasi

KPK Setor Rp375 Juta ke Negara dari 2 Menteri Koruptor Era SBY-JokowiANTARA FOTO/Reno Esnir

Imam Nahrawi merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi senilai Rp8,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Imam harus mendekam di bui selama tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta.

Baca Juga: Dana Pemilu Terbatas, Kejagung Diminta Selamatkan Uang dari Koruptor

3. Koruptor Bansos COVID-19 juga bayar denda Rp100 juta

KPK Setor Rp375 Juta ke Negara dari 2 Menteri Koruptor Era SBY-JokowiWartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain dari Jero Wacik dan Imam Nahrawi, KPK juga menyetor uang denda dari terpidana korupsi Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp100 juta untuk kas negara. Ardian merupakan penyuap mantan Menteri Sosial periode kedua Presiden Jokowi, Juliari Batubara.

Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19.

PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya