KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Koruptor 

KPK bakal terus tagih uang pengganti dan denda dari koruptor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp600 juta ke kas negara. Uang itu berasal dari dua koruptor yakni Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon 2014-2019, dan Fathor Rachman yang menjadi terpidana perkara pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp600 juta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: KPK Periksa Eks Istri Zumi Zola Sherrin soal Aliran Dana Korupsi

1. Tercatat Rp200 juta berasal dari eks Bupati Cirebon

KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Koruptor (Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ali mengatakan, sebanyak Rp200 juta yang disetorkan kepada negara merupakan kewajiban dari Sunjaya. Pengadilan memutuskan bahwa ia harus membayar denda tersebut atau kurungan penjaranya ditambah enam bulan.

"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus Bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg pada 15 Mei 2019," jelas Ali.

2. Sebanyak Rp400 juta merupakan cicilan uang pengganti koruptor Fathor

KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Koruptor Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, Rp400 juta sisanya merupakan cicilan uang pengganti keenam yang dibayarkan Fathor kepada negara melalui KPK. Hingga saat ini ia sudah membayar Rp1,5 miliar dari total kewajibannya.

"Keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst pada 26 April 2021," jelas Ali.

3. KPK bakal terus tagih uang pengganti dan denda dari koruptor

KPK Setor Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Koruptor Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK memastikan pemulihan aset tindak pidana korupsi tak akan berhenti sampai di sini. Ali mengatakan, KPK bakal terus menagih denda dan uang pengganti dari para koruptor.

"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana, masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca Juga: KPK Turuti Perintah Jokowi soal Cari Buronan dan Kejar Aset Koruptor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya