KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Senilai Rp10 M, Ada Homestay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak senilai Rp10 miliar. Aset yang disita terdiri dari berbagai macam.
"Aset dimaksud yaitu 2 unit mobil dan 4 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa 3 homestay dan 1 rumah tinggal. Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Dalami TPPU Bupati Mamberamo, KPK Akan Panggil Lagi Brigita Manohara
1. KPK masih akan telusuri aset-aset Ricky Pagawak
Ali memastikan pemburuan aset-aset Ricky Ham Pagawak belum berhenti. Setelah penyitaan, KPK akan mengonfirmasi lagi pada sejumlah saksi.
"Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari Tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Senilai Rp16 Miliar
2. Ricky Pagawak ditangkap usai 7 bulan buron
Ricky Pagawak sempat buron selama 7 bulan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Abepura, Papua.
Selama bersembunyi, Ricky disebut sempat kabur ke Papua Nugini. Lalu, ia kembali ke Jayapura pada 2023.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tiba di KPK
3. Ricky Pagawak diduga nikmati uang korupsi Rp200 miliar
Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.
Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.