KPK Sita Bukti Suap Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim dan Wakilnya

Khofifah membantah ada barang dari ruangannya dan Emil

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, hingga ruang Sekda, BPKAD, dan Bappeda Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD, dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: KPK Geledah Kompleks Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Siap Beri Data

1. Bukti yang ditemukan sudah disita untuk dianalisis

KPK Sita Bukti Suap Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim dan WakilnyaJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, bukti-bukti yang ditemukan tersebut telah disita. Nantinya, KPK akan melakukan analisis temuan tersebut.

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujarnya.

2. Khofifah klaim tidak ada barang yang disita dari ruangannya dan Emil Dardak

KPK Sita Bukti Suap Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim dan WakilnyaGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (IDN Times/Fitria Madia)

Terpisah, Khofifah membantah adanya barang yang dibawa KPK, baik dari ruang kerjanya maupun ruang Wakil Gubernur Emil Dardak. Namun, kata dia, KPK membawa sejumlah barang dari ruang Sekda.

"Di ruang Sekda, ada flash disk yang dibawa. Jadi posisinya seperti itu kawan-kawan sekalian," ujar Khofifah.

Khofifah menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia juga mengaku siap membantu lembaga antirasuah dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah ini.

"Kami semua, jajaran Pemprov Jawa Timur siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK," kata Khofifah.

Sejalan dengan Khofifah, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, juga menyampaikan kesediaannya untuk mengusut kasus dugaan suap dana hibah yang ada di Jatim. Pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Prinsipnya kami di Pemprov harus memberikan kerja sama yang terbaik, terhadap proses yang sedang berlangsung," ujar Emil.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Suap Pimpinan DPRD Jatim di Sejumlah Ruang Fraksi

3. Wakil Ketua DPRD Jatim diduga menerima Rp5 miliar

KPK Sita Bukti Suap Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim dan WakilnyaPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Ia meminta jatah 20 persen dari setiap dana hibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.

Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.

Sahat dan Abdul Hamid bersepeakatan melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan ijon Rp2 miliar. Namun, mereka sudah ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.

KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktik suap ini. Hal ini pun akan didalami KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya