KPK Sita Dokumen Proyek Bukti Dugaan Korupsi Bupati PPU

Rumah dinas hingga kantor Abdul Gafur sempat digeledah KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Pendidikan, hingga rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'Ud (AGM) pada Senin, 17 Januari 2022. Dari penggeledahan itu, KPK menyita bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat tersebut.

"Dari beberapa lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bbidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (19/1/2022).

1. KPK bakal analisa bukti yang ditemukan

KPK Sita Dokumen Proyek Bukti Dugaan Korupsi Bupati PPUPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tim penyidik KPK akan menganalisis bukti dokumen proyek yang telah disita dari penggeledahan. Nantinya, analisis itu akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

"Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Baca Juga: Viral Bupati PPU Naik Jet Pribadi Sebelum Kena OTT, Begini Reaksi KPK

2. Abdul Gafur kena OTT di lobi mal Jakarta Selatan

KPK Sita Dokumen Proyek Bukti Dugaan Korupsi Bupati PPUBupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Aryodamar)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap Abdul Gafur dan enam pihak lainnya ketika berada di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari penyuap dan kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

3. KPK tetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini

KPK Sita Dokumen Proyek Bukti Dugaan Korupsi Bupati PPUTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah:

  1. Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara (penerima suap).
  2. Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap).
  3. Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap).
  4. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap).
  5. Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap).
  6. Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).
  7. Achmad Zuhdi selaku swasta (pemberi suap).

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati PPU Bantah Mau Ketemu Petinggi DPP Demokrat Saat OTT KPK di Mal

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya