KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Bank BJB dalam Kasus Bang Pepen

KPK juga usut proyek Polder 202 di Kota Bekasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan Bank BJB terkait proyek Polder 202 di Bekasi, Jawa Barat. Dokumen yang disita itu terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

"Tim Penyidik  melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar (BJB) yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (9/3/2022).

1. KPK juga usut proyk Polder 202 di Kota Bekasi

KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Bank BJB dalam Kasus Bang PepenPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang swasta bernama Tan Kristin Candra. Ia diperiksa sebagai saksi mengenai salah satu proyek di Kota Bekasi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek Polder 202 di Kota Bekasi," kata Ali.

Baca Juga: Kasus Rahmat Effendi, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank

2. KPK telah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus Rahmat Effendi

KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Bank BJB dalam Kasus Bang PepenWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi:

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);

• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;

• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK

KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Bank BJB dalam Kasus Bang PepenWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi, Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Catatan Buruk! 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya