KPK Sita Mobil dan Klinik Kesehatan Bupati HSU Abdul Wahid 

Abdul Wahid diduga terima suap senilai Rp18,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW). Abdul Wahid merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW yaitu 1 objek tanah dan bangunan yg berlokasi di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU yang diperuntukkan untuk Klinik Kesehatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (25/11/2021).

"Di samping itu sebelumnya penyidik juga telah menyita 1 unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU," sambungnya.

1. KPK bakal konfirmasi bukti-bukti yang disita

KPK Sita Mobil dan Klinik Kesehatan Bupati HSU Abdul Wahid KPK menyita aset milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. (dok. Humas KPK)

Ali mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut akan ditelaah oleh KPK. Nantinya barang bukti dugaan korupsi yang disita bakal dikonfirmasi kepada pihak terkait.

"Barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Suap Rp18,9 M

2. KPK bakal cari bukti-bukti lain

KPK Sita Mobil dan Klinik Kesehatan Bupati HSU Abdul Wahid Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali memastikan KPK tak berhenti mencari bukti dugaan korupsi ini. Setelah menyita klinik dan mobil, KPK akan terus mencari bukti dugaan korupsi lainnya.

"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini," ujarnya.

3. Abdul Wahid diduga terima suap senilai Rp18,9 miliar

KPK Sita Mobil dan Klinik Kesehatan Bupati HSU Abdul Wahid Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 November 2021. KPK menduga Abdul Wahid menerima suap senilai Rp18,9 miliar. Sebanyak Rp500 juta ia terima dari Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru melalui Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Abdul Wahid diduga juga menerima biaya komitmen dari bebrapa proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU. RInciannya yakni Rp4,6 miliar pada 2019, Rp12 miliar pada 2020, dan Rp1,8 miliar pada 2021.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 September 2021. Saat itu KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maliki selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa 15 Orang Terkait Dugaan Suap Proyek Bupati Abdul Wahid

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya